.jpg)
Rabu, 14 Januari 2026 ---
Dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memperkuat nilai-nilai spiritual aparatur peradilan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali menggelar kegiatan Bimbingan Mental (Bintal) rutin yang bertempat di Musholla Al-Mahkamah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, para hakim, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Lubuk Linggau sebagai bagian dari pembinaan rohani dan pembentukan karakter aparatur yang berintegritas.
Kegiatan Bintal kali ini diawali dengan pengingat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Al-Hakim, “Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: masa mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum datang sakitmu, kayamu sebelum datang miskinmu, waktu luangmu sebelum datang sibukmu, dan hidupmu sebelum datang matimu.” Hadits tersebut menjadi landasan dan pengantar refleksi dalam kegiatan bimbingan mental yang sarat dengan nilai-nilai kehidupan.
Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Lubuk Linggau menghadirkan YM Mawardi Kusumahwardani, S.Sy. sebagai narasumber utama. Dalam tausiyahnya, beliau mengangkat tema “Manfaatkanlah Lima Perkara Sebelum Datang Lima Perkara: Masa Mudamu Sebelum Datang Masa Tuamu”. Tema ini mengajak seluruh peserta untuk melakukan muhasabah diri serta menyadari pentingnya memanfaatkan setiap fase kehidupan dengan sebaik-baiknya.
.jpg)
Narasumber menjelaskan bahwa masa muda merupakan masa yang penuh dengan energi, semangat, dan peluang. Namun, tidak sedikit manusia yang justru menyia-nyiakan masa muda untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Oleh karena itu, masa muda hendaknya dimanfaatkan untuk memperbanyak amal kebaikan, menuntut ilmu, serta membangun karakter yang kuat sebagai bekal menghadapi masa tua.
Selanjutnya, beliau menekankan pentingnya menjaga kesehatan sebelum datangnya sakit. Sehat adalah nikmat besar yang sering kali baru disadari ketika seseorang telah jatuh sakit. Dalam kondisi sakit, bahkan untuk melaksanakan ibadah pun terasa berat. Oleh sebab itu, nikmat sehat hendaknya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketaatan dan kedekatan kepada Allah SWT.
Pada poin berikutnya, narasumber mengingatkan tentang makna kaya sebelum miskin. Kekayaan tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta, melainkan dari kelapangan rezeki dan keberkahan yang dimiliki. Harta yang dianugerahkan Allah SWT hendaknya digunakan di jalan kebaikan, karena harta yang tidak dimanfaatkan untuk amal akan menjadi penyesalan di akhirat kelak.
Selain itu, waktu luang juga menjadi perhatian utama dalam tausiyah tersebut. Waktu merupakan aset yang sangat berharga dan tidak dapat kembali apabila telah berlalu. Kesibukan tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan kebaikan, karena setiap manusia diberikan waktu yang sama, yaitu 24 jam dalam sehari. Bagaimana waktu tersebut dimanfaatkan sepenuhnya menjadi pilihan dan tanggung jawab masing-masing.
Sebagai penutup, YM Mawardi Kusumahwardani, S.Sy. mengingatkan tentang hakikat kehidupan sebelum datangnya kematian. Kematian adalah sebuah kepastian, namun waktu kedatangannya merupakan rahasia Allah SWT. Setelah kematian, tidak ada lagi kesempatan untuk beramal. Oleh karena itu, selama masih diberikan kehidupan, manusia hendaknya memperbanyak amal saleh dan mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat.
Melalui kegiatan Bimbingan Mental ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Linggau dapat terus meningkatkan kualitas spiritual dan moral, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh keikhlasan, integritas, serta berlandaskan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.

