e-Court
adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, { link }
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, { link }
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, { link }
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik, { link }
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, { link }
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, { link }
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha di Pengadilan Secara Elektronik. { link }
Tata Cara Penggunaan :
Setelah Pengguna Terdaftar mendapatkan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah, atau Pengguna Lain telah diverifikasi oleh Petugas E-Court, para pengguna tersebut dapat mendaftarkan perkara pada E-Court. Berikut tata cara pendaftaran perkara secara online pada aplikasi E-Court :
- Login menggunakan akun e-Court;
- Pilih menu Pendaftaran Perkara, dan memilih jenis perkara (Gugatan, Gugatan Sederhana atau Permohonan) setelah itu klik Tambah Gugatan/Permohonan;
- Memilih Pengadilan, lalu klik Lanjut Pendaftaran;
- Mendapatkan Nomor Register Online kemudian klik Daftar;
- Pendaftaran Kuasa (bagi Pengguna Terdaftar/Advokat) dengan upload file surat kuasa yang telah ditandatangani prinsipal diatas meterai;
- Mengisi Data Para Pihak;
- Unggah Surat Gugatan/Permohonan yang sudah ditandatangani dengan format rtf dan pdf;
- Unggah dokumen bukti dan bagi Pengguna Terdaftar/Advokat silakan mengunggah persetujuan prinsipal yang sudah ditandatangani dengan format rtf dan pdf;
- Secara otomatis pendaftar akan mendapatkan e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar Elektronik) yang berisi rincian perhitungan Panjar Biaya Perkara;
- Setelah itu, pendaftar juga secara otomatis akan mendapatkan nomor rekening virtual (virtual account) yang digunakan untuk membayar biaya perkara melalui berbagai jalur pembayaran seperti atm, internet banking, maupun mobile banking;
- Apabila pendaftar telah selesai membayar, maka perkara akan di register oleh petugas pendaftaran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan pendaftar akan secara otomatis mendapatkan nomor perkara.
PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ONLINE
Setelah mendapatkan e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar Elektronik) yang berisi rincian perhitungan Panjar Biaya Perkara, klik lanjut agar mendapatkan rekening virtual (virtual account) yang digunakan untuk membayar biaya perkara melalui berbagai jalur pembayaran seperti atm, internet banking, maupun mobile banking.
Pendaftar wajib mencermati jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, nomor rekening virtual (virtual account) dan jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh sistem yaitu maksimal 1 x 24 jam.
Apabila sudah dibayar, status akan berubah menjadi sudah dibayar, namun apabila sudah membayar tetapi status masih belum dibayar, Pendaftar dapat melakukan konfirmasi manual yang ada pada bagian Pembayaran, yaitu dengan mengisi data pembayaran dan mengupload bukti pembayaran.
PANGGILAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE
Apabila perkara yang didaftarkan telah diregister ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Nganjuk, maka Pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada email mengenai keberhasilan pendaftaran perkara beserta nomor perkara.
Pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada email mengenai jadwal persidangan setelah jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Nganjuk mengirimkan panggilan secara elektronik. Selain itu, detail perkara termasuk jadwal sidang dapat dilihat oleh Pendaftar dengan cara klik nomor register online yang terdapat di menu pendaftaran E-Court.
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan Penggugat/Pemohon (pada saat pendaftaran) dan Tergugat/Termohon (pernyataan pada sidang pertama) setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan (SIPP), sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Kemudian Ketua Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan dan acara persidangan untuk persidangan secara elektronik.
Berikut prosedur persidangan secara online dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan:
- Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
- Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua memverifikasi dokumen agar dokumen dapat dilihat oleh para pihak
- Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat/Termohon harus disertai dengan bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik (di scan dengan format pdf);
- Standarisasi format dokumen yakni docx atau rtf dengan ukuran file maksimal 10Mb, ukuran kertas A4, jenis dan ukuran font Arial 12, spasi 1, margin 2,5 cm rata.
- Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya


