WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU LAKUKAN PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA

on . Posted in Berita. Hits: 30

 PA & PN Penandatanagn SK Bersama.jpg

Kamis, 08 Januari 2026 ---

Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IA bersama Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas IA melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Radius Panggilan pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi serta sinergi antar lembaga peradilan di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur tentang radius panggilan para pihak yang meliputi wilayah hukum Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun 2026. Penetapan radius panggilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, efisiensi pelaksanaan pemanggilan para pihak, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara bagi masyarakat pencari keadilan.

Acara penandatanganan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, para Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sekretaris Pengadilan Agama Lubuklinggau, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), petugas kasir dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau.

PA & PN Penandatanagn SK Bersama (1).jpg

Sebelum penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini dilaksanakan, telah dilakukan proses sinkronisasi dan koordinasi oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau bersama Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Proses tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesesuaian substansi keputusan dengan kebutuhan serta kondisi wilayah hukum masing-masing pengadilan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal.

Selain agenda utama penandatanganan, pertemuan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan berbagi informasi terkait berbagai isu strategis, di antaranya mengenai penerapan surat tercatat, pelaksanaan mediasi, serta pembahasan seputar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Diskusi ini berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif, mencerminkan komitmen kedua lembaga peradilan untuk terus memperkuat kerja sama dan komunikasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat semakin solid, sehingga pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus meningkat, baik dari segi efektivitas, transparansi, maupun kualitas layanan secara keseluruhan.