
Senin, 08 Desember 2025 ---
Pada pukul 14.00 WIB, berlangsung sebuah pertemuan penting di ruang kerja Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Pertemuan ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Syahrun Mubarak, S.H., bersama Panitera Muda Hukum serta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Mereka diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau beserta tim kepaniteraan. Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka melakukan sinkronisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara kedua lembaga peradilan.
Langkah sinkronisasi ini dipandang sangat penting karena Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, sebagai dua pilar sistem peradilan di Indonesia, memiliki keterkaitan tugas dalam beberapa aspek layanan administrasi perkara, terutama yang berkaitan dengan pemanggilan sidang melalui surat tercatat. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan beberapa perbedaan data dan mekanisme antara kedua lembaga, sehingga diperlukan penyamaan persepsi untuk memastikan proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak secara mendalam membahas teknis pemanggilan sidang menggunakan surat tercatat, termasuk standar operasional, penentuan alamat panggilan, serta sinkronisasi data agar tidak terjadi disparitas antarinstansi. Penyamaan persepsi ini juga menjadi penting mengingat banyaknya perkara yang beririsan dengan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
.jpg)
Selain membahas pemanggilan sidang, pertemuan ini juga menindaklanjuti hasil diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan beberapa isu teknis lain, di antaranya:
-
Radius panggilan, termasuk penentuan wilayah dan standar jarak panggilan kepada para pihak;
-
Peletakan sita, baik sita marital di Pengadilan Agama maupun sita perdata umum di Pengadilan Negeri;
-
Pelaksanaan sidang lapangan, khususnya untuk perkara yang memerlukan pemeriksaan setempat (PS);
-
Prosedur eksekusi, baik eksekusi putusan perdata umum maupun putusan peradilan agama seperti eksekusi nafkah atau harta bersama.
Pembahasan ini semakin penting mengingat kedua pengadilan sama-sama memiliki yurisdiksi di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Dengan demikian, sinergi yang kuat diperlukan untuk memastikan setiap tugas kepaniteraan berjalan selaras dengan kewenangan masing-masing lembaga, tanpa menimbulkan tumpang tindih atau perbedaan penafsiran aturan.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen kedua pengadilan untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan guna mewujudkan layanan peradilan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas. Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, sekaligus menciptakan proses penegakan hukum yang harmonis dan adil.
Dengan terlaksananya sinkronisasi ini, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menegaskan bahwa koordinasi antarperadilan merupakan suatu kebutuhan mendasar dalam memastikan hadirnya pelayanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

