Senin, 08 Desember 2025 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non Hakim. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center ini menjadi agenda penting untuk memastikan bahwa proses mediasi di lingkungan pengadilan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memenuhi standar pelayanan yang prima.
Kegiatan Monev dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., didampingi oleh para Hakim, Panitera, serta seluruh Mediator Non Hakim yang bertugas. Kehadiran jajaran pimpinan dan semua unsur terkait menunjukkan bahwa mediasi merupakan salah satu pilar penting dalam penyelesaian perkara yang membutuhkan perhatian serius dan evaluasi berkala.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk melakukan penilaian menyeluruh terkait kinerja mediator selama Triwulan IV Tahun 2025. Melalui agenda ini, setiap mediator diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, kendala yang dihadapi, serta strategi yang telah dilakukan untuk mencapai hasil mediasi yang optimal.
.jpg)
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa seluruh proses mediasi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, standar operasional prosedur (SOP), dan prinsip-prinsip restorative justice yang bertujuan memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang berperkara. Penguatan kualitas layanan mediasi dianggap sangat penting karena mediasi bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga berperan dalam mengurangi beban perkara dan mempercepat proses penyelesaian di pengadilan.
Hingga saat ini, angka keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Linggau menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Capaian tersebut mencerminkan kerja keras, komitmen, dan dedikasi para mediator Non Hakim dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Meski demikian, Wakil Ketua menegaskan bahwa keberhasilan itu tidak boleh membuat jajaran merasa puas. Dibutuhkan langkah-langkah peningkatan berkelanjutan melalui pelatihan, penguatan kompetensi, penyempurnaan aturan internal, serta koordinasi yang lebih solid antarunit kerja.
Pada kesempatan tersebut, para mediator juga diajak untuk melakukan refleksi atas setiap proses yang telah dilalui sepanjang tahun 2025. Hal ini bertujuan agar setiap mediator dapat mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan, baik dari segi kemampuan komunikasi, teknik negosiasi, maupun pemahaman hukum yang menjadi dasar dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berkeadilan. Pengadilan berharap bahwa pelaksanaan mediasi di masa mendatang dapat berjalan semakin optimal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau bertekad untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan profesionalitas mediator Non Hakim, serta memastikan bahwa setiap proses mediasi menjadi sarana penyelesaian sengketa yang bermartabat, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi para pihak.

