WA-new

Logo.png

 

PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU WUJUDKAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PENYERAHAN NAFKAH IDDAH DAN MUT'AH SEBELUM IKRAR TALAK

on . Posted in Berita. Hits: 216

Kamis, 16 Oktober 2025 ---

Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak perempuan serta anak, khususnya dalam perkara perceraian. Dalam sidang perkara Nomor 1059/Pdt.G/2025/PA.LLG, telah dilaksanakan penyerahan nafkah iddah dan mut’ah oleh Kuasa Hukum Pemohon kepada Termohon sebelum pelaksanaan ikrar talak di hadapan Majelis Hakim. Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi secara utuh, sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan penyerahan nafkah iddah dan mut‘ah sebelum ikrar talak memiliki makna penting, tidak hanya dari sisi administratif peradilan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat dan hak perempuan. Dalam banyak kasus, pemenuhan hak-hak tersebut sering kali terabaikan atau tertunda setelah proses perceraian selesai. Namun, melalui tindakan proaktif ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau berupaya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, berkeadilan gender, dan berorientasi pada perlindungan sosial.

Kegiatan ini juga mencerminkan implementasi nyata nilai-nilai BerAKHLAK ASN, terutama pada aspek “Akuntabel, Harmonis, dan Kolaboratif”, di mana seluruh pihak yang terlibat — baik Majelis Hakim, Kuasa Hukum, maupun para pihak berperkara — bekerja sama dengan penuh kesadaran hukum untuk melaksanakan amar putusan secara tepat dan bertanggung jawab. Melalui langkah tersebut, Pengadilan Agama Lubuklinggau tidak hanya menjalankan fungsi yudisial semata, tetapi juga berperan aktif dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa perceraian harus disertai dengan tanggung jawab moral dan sosial.

Pemenuhan Hak Perempuan.jpg

Pemenuhan Hak Perempuan (2).jpg

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap terlaksananya penyerahan nafkah tersebut sebelum ikrar talak diucapkan. Beliau menegaskan bahwa praktik seperti ini sejalan dengan misi Pengadilan Agama untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi.

“Kami berharap praktik ini menjadi budaya hukum baru di lingkungan Pengadilan Agama Lubuklinggau, di mana setiap perceraian tidak hanya dipandang sebagai pemutusan hubungan hukum, tetapi juga sebagai momentum untuk menegakkan keadilan dan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang terdampak,” ujarnya.

Lebih jauh, Pengadilan Agama Lubuklinggau menilai bahwa penyerahan nafkah iddah dan mut‘ah sebelum ikrar talak merupakan bentuk penerapan restorative justice dalam konteks hukum keluarga Islam. Dengan mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan hak, langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik lanjutan atau pengabaian hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Melalui pelaksanaan praktik baik ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjalankan kewajiban hukum secara sadar dan ikhlas. Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pengadilan agama lainnya di Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan yang responsif terhadap isu keadilan gender dan perlindungan anak.

Pengadilan Agama Lubuklinggau berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, integritas, serta keadilan sosial. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan, menuju terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban.