WA-new

Logo.png

 

PA Lubuk Linggau Ikuti Webinar " Kaum Rentan Berhadapan Hukum":Perlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Paska Perceraian

on . Posted in Berita. Hits: 241

Webinar  Kaum Rentan Berhadapan HukumPerlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Paska Perceraian (1).jpg

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, yang diwakili oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim, turut berpartisipasi dalam webinar bertajuk "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Acara yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom ini menjadi forum diskusi penting mengenai upaya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya terkait pemenuhan hak pascaperceraian. Webinar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam webinar tersebut, topik yang dibahas mencakup praktik perlindungan dan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pascaperceraian di tiga negara, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Dengan menghadirkan pemateri-pemateri berkompeten dari masing-masing negara, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta berbagi pengalaman lintas negara dalam menangani isu-isu hukum yang melibatkan kelompok rentan. Diskusi ini diharapkan dapat menginspirasi kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi mantan istri dan anak-anak yang terdampak perceraian.
Webinar  Kaum Rentan Berhadapan HukumPerlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Paska Perceraian (2).jpg
Webinar dibuka dengan sambutan dari Keynote Speaker, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak nafkah bagi mantan istri dan anak-anak pascaperceraian. "Keadilan dan kesejahteraan sosial bagi pihak-pihak yang terdampak perceraian harus menjadi prioritas kita," ujar beliau. Menurutnya, perlindungan hukum yang memadai akan membantu mengurangi dampak negatif yang sering dialami oleh kaum rentan, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah perceraian.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pemateri. Dengan adanya webinar ini, diharapkan bahwa para hakim dan praktisi hukum yang terlibat dapat menerapkan pengetahuan dan praktik terbaik yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan hukum bagi kaum rentan di Indonesia. Keterlibatan Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam acara ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.