Pada Jumat, 14 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau diwakili oleh Sekretaris, Bapak Taufikarahman, S.H.I., M.H., menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru, serta sejumlah pejabat daerah, dan menjadi bagian dari program pemerintah yang ditargetkan dalam 100 hari kerja kepemimpinan Gubernur. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Peletakan batu pertama tersebut dilakukan oleh Walikota Lubuk Linggau, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024, kota Lubuk Linggau memiliki target untuk merealisasikan 200 unit bantuan RTLH. Namun, hingga saat ini, baru 35 unit yang berhasil direalisasikan. Hal ini menandakan perlunya upaya lebih lanjut untuk memenuhi target yang telah ditetapkan. Wali Kota juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program bantuan ini agar tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Bapak Taufikarahman, mewakili Pengadilan Agama Lubuk Linggau, menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat mempercepat pembangunan RTLH. “Kami mendukung setiap langkah yang diambil untuk membantu masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan bantuan ini agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahan aturan.
Melalui program RTLH ini, diharapkan masyarakat yang kurang beruntung dapat merasakan perubahan yang signifikan dalam kualitas hidup mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam merealisasikan program-program yang pro-rakyat, dan acara peletakan batu pertama ini merupakan langkah awal yang baik.