.jpg)
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengadakan rapat monitoring dan evaluasi kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Lubuk Linggau. Rapat yang berlangsung di ruang Media Center PA Lubuk Linggau ini dihadiri oleh Ketua PA Lubuk Linggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., serta para hakim, panitera, dan jajaran kepaniteraan. Selain itu, perwakilan dari PT Pos Indonesia juga turut hadir untuk mendiskusikan berbagai aspek kerjasama yang telah terjalin.
Rapat monev ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa semua tugas yang telah disepakati berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Para jurusita, jurusita pengganti, dan pihak PT Pos Indonesia diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan tugas mereka. Bapak Badrudin menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak untuk mendukung kelancaran proses pengiriman dokumen dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam setiap perkara di pengadilan.
.jpg)
Dalam kesempatan tersebut, agenda rapat juga mencakup inventarisasi kendala atau permasalahan yang mungkin dihadapi terkait dengan relaas panggilan dan pemberitahuan. Diskusi yang berlangsung cukup dinamis ini memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk mengemukakan pendapat dan masukan mengenai berbagai isu yang dihadapi selama pelaksanaan kerjasama. Baik pihak Pengadilan Agama maupun PT Pos Indonesia saling berbagi informasi mengenai tantangan yang dihadapi serta mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan kerjasama dan sinergi antara Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan PT Pos Indonesia. Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso menegaskan bahwa evaluasi berkala seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan efisien. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengiriman dan pemberitahuan dokumen hukum dapat lebih optimal, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi ini semakin meningkat.

