WA-new

Logo.png

 

Sekretaris PA Lubuk Linggau hadiri Rapat Penentuan Jadwal Imsakiah dan Awal Ramadhan di Kemenag Kota Lubuk Linggau

on . Posted in Berita. Hits: 289

Sekretaris PA Lubuk Linggau hadiri Rapat Penentuan Jadwal Imsakiah dan Awal Ramadhan di Kemenag Kota  (1).jpg

Pada hari Selasa, 11 Februari 2024, Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Linggau menghadiri rapat penting di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuk Linggau. Rapat ini membahas penentuan jadwal Imsakiah, penetapan awal Ramadhan, serta pengajuan petugas shalat untuk hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari ormas keagamaan, guna memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan umat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau, H Hasanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Imsakiah di bulan Ramadhan masih menunggu sidang Isbat dari Kementerian Agama. Proses ini melibatkan berbagai pakar dan ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lainnya. Beliau juga menekankan pentingnya masyarakat untuk melaksanakan ibadah secara tertib dan nyaman, serta sesuai dengan ajaran agama Islam. Sirine dan jam shalat akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sekretaris PA Lubuk Linggau hadiri Rapat Penentuan Jadwal Imsakiah dan Awal Ramadhan di Kemenag Kot.jpg
Selanjutnya, Ketua Tim Perumus Badan Hisab dan Rukyat Kota Lubuk Linggau yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra Setda Kota Lubuk Linggau, H Ahyar El Hafiz, memaparkan hasil musyawarah yang telah disepakati. Ia menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadhan 1446 H masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah melalui Menteri Agama pada sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat sore, 28 Februari 2025 M/29 Sya'ban 1446 H.
Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat bahwa penggunaan jadwal Imsakiah untuk wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya akan mengikuti jadwal yang diterbitkan oleh Kantor Kemenag setempat. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih teratur dan terencana.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat saling bersinergi untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan, serta dalam pelaksanaan ibadah shalat hari raya. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat Islam di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya, serta meningkatkan kerukunan antar umat beragama.