.jpg)
Selasa, 02 April 2024 - Wakil Ketua bersama Pengadilan Agama Lubuk Linggau memimpin rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center dan dihadiri oleh mediator baik mediator hakim maupun mediator non hakim. Rapat dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
.jpg)
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan mediasi dilaksanakan untuk memantau dan mengukur apakah pelaksanaan mediasi sudah berjalan sesuai dengan target yang ditentukan di awal tahun 2024. Selain itu, pertemuan rapat kali ini sebagai wadah antara Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan mediator untuk berdiskusi terkait laporan kinerja mediator, hambatan-hambatan yang dihadapi serta kendala pelaksanaan mediasi, para mediator dipersilahkan memberikan kritik dan saran terkait sarana dan prasarana yang menunjang proses mediasi serta tanggapan dan penyamaan persepsi tentang pelaksanaan mediasi.
Wakil Ketua PA Lubuk Linggau juga menegaskan pada mediator hakim maupun non hakim untuk memedonani aturan-aturan terkait mediasi yaitu Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Wakil Ketua juga mengharapkan agar para mediator baik dari hakim maupun non hakim lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan mediasi sehingga mediasi tidak hanya terkesan sebagai formalitas saja tapi harus betul-betul diusahakan agar tercapai suatu kesepakatan perdamaian antara para pihak baik seluruhnya maupun sebagian.

