WA-new

Logo.png

 

Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Lubuk Linggau Di Kantor Camat Muara Beliti (28/02)

on . Posted in Berita. Hits: 354

Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Di Kantor Camat Muara Beliti (2802).jpg

Rabu, 28 Februari 2024, Pegadilan Agama Lubuk Linggau mengadakan Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang mempersidangkan perkara sebanyak 4 (Perkara) perkara . Sidang keliling ini diikuti oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua yaitu Mujihendra, S.H.I.M.Ag (Ketua), Hakim anggota yaitu Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. (Hakim) dan Mawardi Kusumahwardani, S.Sy (Hakim) serta Panitera Pengganti Armi Herawati, S.H. Sidang di luar gedung merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Di Kantor Camat Muara Beliti (2803).jpg