.jpg)
Selasa, 12 September 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 815/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri dari Nafkah iddah selama 3 bulan selruhnya berjumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah),Mut’ah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta ruiah) dan Nafkah untuk seorang anak sebesar minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sejak perkara ini diputus sampai anak tersebut dewasa sekurang-kurangnyan usia 21 tahun/menikah. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan

