
Lubuklinggau | 12 November 2021
Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi sejumlah uang sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) sebagai akibat dari dikabulkannya perceraian dalam Perkara Nomor 1053/Pdt.G/2021/PA.LLG yang telah terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Agama Lubuklinggau sejak hari Kamis, 23 Sep. 2021, Perkara tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I. dengan didampingi dua hakim anggota masing masing bernama Mirwan, S.H.I. dan Khairul Badri, Lc., M.A.,
Setelah menempuh proses persidangan antara P J (29 tahun) melawan R K (28 tahun ), akhirnya perkara tersebut diputus dengan amar mengabulkan permohonan Pemohon dan member izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau, selain itu Pemohon juga dihukum oleh Majelis Hakim untuk membayar kepada Termohon berupa Nafkah iddah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dan Mut’ah berupa uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah 3 orang anak Pemohon dan Termohon sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri, semua kewajiban tersebut wajib di bayar dan diserahkan kepada Termohon sebelum sidang ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau,

