
pa-lubuklinggau.go.id
Lubuklinggau | 01 November 2021
Upaya Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Lubuklinggau Khairul Badri., Lc. MA., dalam perkara cerai talak Nomor 1211/Pdt.G/2021, antara TBR (44 tahun) dengan RSA (43 tahun) yang terdaftar di kepanitraan pengadilan agama lubuklnggau sejak tanggal 08 Okt. 2021, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan pada pertemuan yang kedua di ruang mediasi pengadilan agama tersebut, Senin (1/112021),
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari adanya iktikad baik para pihak dalam menyelesaikan konflik rumah tangga antara keduanya, meskipun mediator tidak berhasil membujuk keduanya untuk rukun kembali membina rumah tangga, namun kedua pihak mampu menyepakati kesepakatan lain dalam perkara ini, seperti memberikan nafkah iddah dan nafkah lampau untuk Termohon jika nantinya terjadi perceraian antara keduanya,

