Setiap masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan persyaratan dapat menggunakan layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun
Written by Pengadilan Agama Lubuklinggau on . Posted in Layanan Posbakum. Hits: 4695
Setiap masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan persyaratan dapat menggunakan layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun
Jalan Yos Sudarso No.34 Kelurahan Air Kuti,
Kecamatan Lubuklinggau Timur I,
Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan 31625
Telp/Fax : (0733) 451131
Email : [email protected]
Copyright IT PA Lubuklinggau © 2021