WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Standarisasi Pengambilan Produk dan Layanan Informasi

Infografis Manfaat dan Tutorial Pengguna E-Court

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.

  • Yurisprudensi Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

  • Yurisprudensi Tidak Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

  • Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.

  • Yurisprudensi Administratif

Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Sekian dari saya mengenai pengertian yurisprudensi, semoga tulisan saya mengenai pengertian yurisprudensi dapat bermanfaat.

Dasar Hukum Yurispudensi

Dasar hukum yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”

Fungsi Yurisprudensi

Adapun fungsi yurisprudensi, antara lain:

  • Untuk menegakkan kepastian hukum
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Sebagai landasan hukum
  • Untuk menciptakan standar hukum

Manfaat Yurisprudensi

Adapun manfaat yurisprudensi yaitu:

  • Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
  • Membantu membentuk hukum tertulis

Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif. Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya.

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 4 Laporkan.jpeg
  • Agen Perubahan 2026.jpg
  • Himbauan Ketua MA RI (Banner Sedang (AS) (Horizontal)).png
  • Maklumat Pelayanan 2026.jpg
  • Maklumat Pelayanan 2026.png
  • PEGAWAI TELADAN 2025 (1) copy 1.png
  • WhatsApp Image 2024-10-01 at 13.29.54_df5ea1d1.jpg
  • WhatsApp Image 2026-01-06 at 18.12.50.jpeg
  • HUT kartini 2026.jpg
  • Ucapan Tahun Baru Islam 2025 (1).jpg
  • Emas Hitam Modern Ucapan Tahun Baru 2026 Instagram Post.jpg

Penghargaan

  • Penghargaan BMN29-01-2024-104803_001.png
  • Penghargaan e-court29-01-2024-104625_001.png
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_1.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_2.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_3.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_4.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_5.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_6.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_7.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_8.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_9.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_10.jpg

E-court

  • ecourt1.png
  • ecourt2.png
  • ecourt3.png
  • ecourt4.png

VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 2025

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI1 (1).jpg

ZI1 (2).jpg

ZI1 (3).jpg

ZI1 (4).jpg

ZI1 (5).jpg

ZI1 (6).jpg

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Video Dukungan Zona Integritas Tahun 2025

previous arrow
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
next arrow