
Selasa, 24 Februari 2026 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengikuti kegiatan Sosialisasi E-Propperading V.2 kepada stakeholder pada Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap penguatan sistem administrasi perkara berbasis elektronik yang semakin modern dan terintegrasi.
Sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta seluruh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kehadiran unsur pimpinan dan aparatur kepaniteraan dalam kegiatan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif fitur, mekanisme, serta manfaat dari penerapan E-Propperading V.2 dalam pengelolaan administrasi perkara.
E-Propperading V.2 merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam proses administrasi perkara secara elektronik. Melalui sistem ini, proses pencatatan, pengarsipan, hingga pelaporan perkara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan akurasi data. Hal ini sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
.jpg)
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan materi dengan penuh antusias. Berbagai penjelasan teknis terkait implementasi sistem, alur penggunaan aplikasi, serta integrasi dengan layanan peradilan berbasis elektronik lainnya disampaikan secara rinci. Selain itu, sesi diskusi dan tanya jawab juga dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman terkait kendala teknis maupun langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penerapan E-Propperading V.2 di satuan kerja masing-masing.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap program transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Transformasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja internal lembaga, tetapi juga untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan sistem administrasi perkara yang semakin tertata dan berbasis teknologi informasi, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara akurat.
Lebih dari sekadar peningkatan kemampuan teknis, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Keseragaman pemahaman dalam penerapan aplikasi diharapkan mampu menciptakan standar pelayanan yang sama dan berkualitas di seluruh pengadilan agama.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penguasaan teknologi informasi menjadi salah satu kunci utama dalam menghadapi tantangan pelayanan di era digital.
Ke depan, implementasi E-Propperading V.2 diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja lembaga, baik dari sisi administrasi perkara maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat seiring dengan terwujudnya sistem peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.