
Jumat (21/01/2022) Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mengadakan sidang keliling di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Sidang keliling kali ini dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara kelingi ini diikuti oleh 3 orang hakim, 1 orang panitera , 1 orang pegawai honorer Pengadilan Agama Lubuklinggau. Tim sidang keliling kali ini dipimpin oleh Hakim PA Lubuklinggau, Erni Melita Kurnia lestari, S.H.I.

Keberangkatan lima orang pegawai PA Lubuklinggau tersebut atas dasar surat tugas dari Ketua PA Lubuklinggau Nomor: W6-A6/208/HK.05/I/2022, tanggal 08 Juni 2021 yang menunjuk keempat belas tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling di Kecamatan Muara Kelingi.
Jarak tempuh perjalanan antara Lubuklinggau dengan Muara Kelingi sekitar 54 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Lubuklinggau yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban. Jumlah perkara yang disidangkan kali ini sekitar 5 perkara.
sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Lubuklinggau dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Semoga sidang keliling PA Lubuklinggau di Kecamatan Muara Kelingi ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan